www.ozankicaumania.com

Friday, 26 February 2016

Sekilas Info Tentang Burung (Berita Burung) - Jual Beli Satwa Langka via Online di Banyuwangi Diungkap

Sekilas Info Tentang Burung (Berita Burung) - Jual Beli Satwa Langka via Online di Banyuwangi Diungkap - Banuwangi - Polres Banyuwangi bersama tim Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Banyuwangi membongkar praktik jual beli satwa langka via online. Parahnya, pelaku ternyata seorang oknum dokter hewan.

Dari tangan pelaku, tim gabungan mengamankan belasan ekor satwa dilindungi, seperti burung merak, ular sanca dan biawak. Rinciannya, 11 ekor merak hijau anakan (Pavo muticus), 7 ekor ular sanca (Phyton morulus), biawak coklat (Varanus lebolusus) dan sejumlah kandang kecil.

Oknum dokter hewan yang digerebek adalah drh RIF, warga Perumahan Mahogani Cluster, Genteng, Banyuwangi. Penggerebekan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Saat digerebek pukul 11.00 WIB, pelaku hanya bisa pasrah. Petugas akhirnya mengamankan seluruh barang bukti.

"Pelaku kita tangkap 5 Februari 2016, berawal dari pengaduan warga," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA III Jatim, Pudjiadi di Polres Banyuwangi, Rabu (17/2/2016).

Menurut Pudjiadi, pelaku mendapatkan satwa langka itu dari sejumlah wilayah Banyuwangi, Jember dan Bondowoso. Ada juga yang ditangkarkan sendiri.

Sekilas Info Tentang Burung (Berita Burung) - Jual Beli Satwa Langka via Online di Banyuwangi Diungkap

Berbekal ilmu kedokteran hewan, pelaku berhasil memelihara satwa-satwa langka tersebut, lalu ditawarkan secara online. Dicontohkan, merak hijau anakan dibeli seharga Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per ekor. Sedangkan ular sanca dibeli Rp 150.000 per ekor.

"Untuk harga jualnya sedang kita telusuri. Pelaku masih menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Sehari-harinya, kata Pudjiadi, pelaku berprofesi sebagai dokter hewan lepas alias panggilan. Dari pengakuan sementara, hewan langka itu sudah dijual ke sejumlah tempat di Jawa. Pengirimannya menggunakan jasa paket. Meski ditemukan barang bukti cukup banyak, pelaku masih berstatus saksi. Namun, tak menutup kemungkinan bisa mengarah ke tersangka.

Penyidik BKSDA akan menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat (2) junto pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

"Ancamannya penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya. Satwa yang disita nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi, seperti kebun binatang atau lainnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan pihaknya hanya membantu tim BKSDA melakukan penggerebekan. Proses hukum kata dia ditangani penyidik BKSDA.

"Kita juga bantu menelusuri jaringan dari bisnis satwa liar ini," tegasnya.
(bdh/bdh)

Sekilas Info Tentang Burung (Berita Burung) - Jual Beli Satwa Langka via Online di Banyuwangi Diungkap Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ozan

Silakan Jiaka Ada Komentar Jangan Ragu Ragu !!! Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Terima kasih sudah berkomentar